Kamis, 24 November 2016

Sejarah Singkat SMK Negeri 1 Gorontalo

Sejarah Singkat SMK Negeri 1 Gorontalo.

SMK Negeri 1 Gorontalo didirikan pada tahun 1954 dengan nama SMEA Gorontalo dan masih berstatus swasta. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 4404/B/III tanggal 31 Agustus Tahun 1955 dirubah statusnya menjadi Negeri dengan nama SMEA Negeri Gorontalo. Pada tahun 1997 sesuai Surat Keputusan Kepala Bidang Dikmenjur Kanwil Propinsi Sulawesi Utara Nomor 219/I16.8/LL/1997 tanggal 16 Oktober 1997 tentang perubahan nama SMEA Negeri Gorontalo menjadi SMK Negeri 1 Gorontalo. Adapun tugas dan fungsi dari masing-masing bagian pada SMK Negeri 1 Gorontalo adalah sebagai berikut :

Kepala Sekolah.


Kepala Sekolah mempunyai tugas dan fungsi :
  1. Sebagai penanggung jawab secara penuh tentang proses pembelajaran administrasi dan keuangan sekolah.
  2. Sebagai motivator dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban guru.
  3. Sebagai evaluator terhadap pelaksanaan tugas dan kewajiban setiap komponen yang ada di sekolah.
  4. Sebagai pemimpin yang menjadi panutan dan tempat untuk menyampaikan aspirasi bawahannya.
  5. Melaporkan kegiatan yang dilaksanakan kepada Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.


Ketua Program Keahlian dan Koordinator.


Ketua Program Keahlian dan Koordinator mempunyai tugas dan fungsi :
  1. Mengkoordinasikan proses pembelajaran pada kompotensi keahlian masing-masing.
  2. Memastikan bahwa pembelajaran berlangsung sesuai jadwal.
  3. Memonitor kegiatan guru produktif pada kompetensi keahlian masing-masing.
  4. Melaporkan hasil pembelajaran oleh guru produktif kepada kepala sekolah melalui Wakasek Kurikulum.
  5. Menyusun laporan rekapan dari wali-wali kelas.
  6. Mengontrol pengisian daftar hadir siswa, daftar nilai siswa dan laporan wali kelas agar dimasukan tepat waktu.
  7. Memastikan bahwa seluruh siswa di kompetensi keahlian masing-masing telah tersentuh bimbingan baik oleh guru BP/BK maupun bimbingan karier dari guru-guru produktif pada kompotensi keahlian masing-masing.


Kasubag Tata Usaha.


Kasubag Tata Usaha mempunyai tugas dan fungsi :

  1. Mengkoordinir pelaksanaan prosedur administrasi pendidikan di lingkungan sekolah.
  2. Memaksimalkan penyelesaian tugas yang dibebankan kepada bahawan melalui evaluasi hasil kerja setiap karyawan.
  3. Memberikan bimbingan yang dibutuhkan untuk pengembangan kompetensi pegawai.